UUPA NO 11 Tahun 2006 Ir. H.T.A. KHALID,MM “Harus Masuk Prolegnas 2024-2029”
DARWIN ENG

ACEH NETWORK | JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Asal Dapil Aceh II Ir. H. T.A. KHALID, MM Perubahan Undang – Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) Harus Masuk Prolegnas 2024-2029.
Hal tersebut di Sampaikan Dalam Sidang Badan Legislasi DPR-RI dalam Agenda Pleno Evaluasi Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Persiapan Penyusunan Prolegnas Tahun 2024-2029. (Senin 28 Okt 2024 )
“Kalau bisa berapa prolegnas yang telah masuk periode lalu berapa yang selesai berapa yang tersisa itu juga menjadi perhatian kita seberapa penting-nya sehingga muncul kembali seberapa tidak pengtingnya sehinga tidak perlu kita masukan kembali” Harap TA Khalid
Selain fokus dalam pembahasan evaluasi anggaran satu-satunya DPR-RI yang mewakili aceh di komisi IV tersebut juga meminta pemeritah pusat kembali mengalokasikan anggaran Prolegnas tahun angaran 2024-2029 secara khusus.
“Terutama terkait UUPA NO. 11 Tahun 2006 yang sampai saat ini masi menjadi RUU mengingat RUU tersebut belum selesai di bahas karna ada beberapa kendala termasuk perubahan aturan skala nasional di Mahkamah Konstitusi (MK)”. Jelas T.A.
Sambungnya,! Terlebih khusus perubahan UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan aceh dan kami berharap ini masuk kembali dalam prolegnas Priode ini.
T.A juga menjelaskan Walaupun tidak sempat terbahas karena banyak sekali undang-undang perubahan di Mahkamah Konstitusi sehingga menghambat pembahasan terkait butir – butir dalam UU tersebut.
“kemudian ada masalah lain dan sebagai-nya, sehinga saya berharap dari aceh agar hal tersebut masuk kembali dalam prolegnas” Tutup TA Khalid.