Aceh TimurDaerahOpiniPolitikUncategorized

Mantan Aktifis Senior Masri”lapor Panwas”,Eks Aktivis Aceh Eri Ezi “Keuchik Boleh Dukung Paslon”

D3

ACEH NETWORK | – Gempar terkait pelaporan forum geuchik Tokoh Pemuda Aceh Timur, kritik mantan caleg gagal.

Hal itu bukan tampa dasar pasal nya pelaporan tersebut di duga mengandung muatan politik dari salah satu timses cabub dan cawabub aceh timur yang melaporkan para oknum geuchik di salah satu kecamatan barat aceh timur tersebut.

Selang 1×24 jam setelah viral hal tersebut menuai kontra di kalangan masyarakat dan kedai kopi,Tokoh Pemuda Aceh Timur, Eri Ezi SH pendukung salah satu paslon bupati meradang atas pelaporan tersebut ketua arah perubahan pemuda aceh ARPA menyebutkan bahwa para Keuchik memanglah harus mendukung calon pemimpin terbaik kedepan, Hal itu tentu untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sudah seharusnya memang Keuchik harus mendukung dan memberikan hak pilihnya yang telah dijamin Undang-undang agar mendukung dan memilih salah satu paslon bupati atau Gubernur terbaik, karena itu untuk kepentingan Aceh Timur dan Aceh kedepan”, kata bung Eri sapaan akrab alumni fakultas hukum unimal itu, Kamis, 31 Oktober 2024 kepada Media ini.

Menurutnya, undang-undang memberikan hak kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melapor, termasuk apa yang dilaporkan oleh Masri, mantan Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Timur tersebut.

“Sebagai warga negara Indoensia yang baik boleh-boleh saja Masri melapor, karena ada kepentingan yang mulai terganggu apalagi beliau timses salah satu calon bupati”, jelas Eri.

Para Keuchik yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis serta terlibat kampanye para paslon atau terlibat menyediakan dan mengampanyekan paslon, Sambung ketua Barisan Muda Azan.

“Keuchik bukan tidak boleh berpolitik, yang dilarang terlibat dalam politik praktis terutama pada kegiatan kampanye, yang viral itu kan hanya yel-yel bukan mengajak memilih ”, jelas  aktivis liga mahasiswa nasional untuk demokrasi  Eri Ezi.

Eks aktivis Aceh itu juga mengapresiasi langkah Masri, Mantan Caleg Gagal 2024 lalu yang melaporkan sejumlah Keuchik di Kecamatan Madat.

“Masri telah bekerja dengan baik dengan mengingatkan pemahaman ini kepada Kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya , saya juga meng_apresiasi kepada sodara Masri yang telah bekerja dengan baik dan mengingatkan kepala desa untuk bekerja lebih hati-hati, ini tentunya sangat penting”, pungkas pria kelahiran Aceh Timur tersebut, tutup ketua MASA Eri Ezi,S.H.Bin Adli H.Ismail.

Untuk diketahui, Pasal 282 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.

Kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button