Setujui PP No 26 Tahun 2023,Ir. H. Teuku Abdul Khalid, M.M.,”Muara Sungai Mereka Sudah Dangkal”
Darwin Eng

ACEH NETWORK | JAKARTA– Peduli nelayan aceh Ir. H. Teuku Abdul Khalid, M.M. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2023, Tentang Pengelolaan hasil sendimentasi di laut.
Dalam Rapat Kerja komisi IV DPR-RI Dengan Mentri Kelautan dan Perikanan yang berlangsung di Gedung DPR-RI Rabu 20-november-2024 tersebut, Anggota Komisi IV F-Gerindra menyetujui program pemerintah untuk mengelola hasil sendimentasi di laut, karna hal tersebut akan berdampak positif bagi nelayan yang muara sungai mereka sudah dangkal.
“Saya ingin mempertegas saja pak Mentri, Kemarin PP nomor 26 itu terkait sendimen pasir kan,? kalau menyangkut sendimen pasir kami dari aceh mendukung itu,! karna muara kami dangkal tidak bisa di tangani, itu dasarnya”,! ungkapnya
Namun anggota DPR-RI perwakilan Aceh tersebut merasa keberatan terkait ekspor pasir laut yang akan berdampak Negatif dan beresiko hilangnya pulau yang di keruk.
“Tapi yang namanya Sendimen itu pasir yang bermasalah, tapi kalau berbicara soal ekspor pasir saya tidak setuju, Karna itu akan berdampak hilangnya pulau, tapi kalau berbicara Sendimen adalah pasir yang bermasalah atau menumpuk, yang selama ini para nelayan jika ingin melaut harus menungu pasang terlebih dahulu, dan hal ini para nelayan rasakan bukan hanya di aceh bahkan seluruh nelayan di negara kita ini merasakan masalah yang sama”.! tegas T.A Khalid
Kader Partai Gerindra dan duduk di Komisi IV menegaskan, Semenjak menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Senayan sejak Periode 2019-2024, permasalahan para nelayan di indonesia khususnya aceh sampai saat ini belum ada solusi kongkrit dan jalan keluar terbaik dari pemerintah.
“lima tahun sudah kita di Komisi IV mencari solusinya namun tidak ada,! maka kemarin waktu PP nomor 26 yang menyangkut Sendimen pasir, saya yang mewakili rakyat aceh setuju agar rakyat saya bisa nyaman mencari nafkah ke laut” Tutup Ir. H. Teuku Abdul Khalid, M.M.,