Kangkangi Aturan Hingga Kurangi Syarat, YARA Surati Pansel BPMA
Langar Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2015, pasal 26 huruf d

ACEH NETWORK | BANDA ACEH – Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh yang di buka tgl 21 s/d 29-November- 2024 lalu menuai intrik dari beberapa kalangan pengamat bahkan lembaga hukum swasta di Aceh.
Pasalnya seleksi yang di laksanakan oleh Panitia Seleksi calon Kepala BPMA tersebut terindikasi cacat hukum karna mengurangi syarat, yakni dari pengumuman nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November, 2024 , dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan: Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 Tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi; yang tidak merujuk pada PP nomor 23 Tahun 2015.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh pasal 26 huruf d, menegaskan syarat untuk dapat menjadi kepala BPMA memiliki pengetahuan,pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi: terindikasi melangar aturan Administrasi pemerintahan (Tindakan Faktual).
Atas dasar Indikasi pelangaran Administrasi pemerintahan tersebut Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menyurati Pansel calon Kepala BPMA dan memberikan waktu Dua hari sejak surat yang tertanggal 25-November-2024 tersebut di layangkan.
“Kita memberikan waktu dua hari kepada panitia untuk menghentikan proses seleksi dan penyesuaian syarat sesuai fungsi administrasi per-undang-undangan yang berlaku, dan semoga mereka faham fungsi dan tugas sesuai aturan karna Panitia juga bagian dari pemerintah.” jelas Safarudin
Menurut Ketua YARA , surat yang mereka layangkan tersebut sudah sesuai aturan namun pihak pansel belum menangapi hal tersebut.
“Sangat jelas tertuang Dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan Pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melangar Hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan, namun sampai hari ini Pansel belum membalas ataupun melaksanakan tuntutan kita”. tambahnya
Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si selaku pengarah Pansel saat di hubungi via What’s Up tanggung jawab untuk kriteria dan syarat sepenuhnya di bawah Pansel.
“Nanti Pansel yang menjelaskan pak, Karna kriteria dibuat pansel” jawabnya singkat