Ketua Pansel Calon Kepala BPMA, Geram Dikonfirmasi Media
Setelah menuai Pro-Kontra Proses Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA

ACEH NETWORK | BANDA ACEH – Setelah menuai Pro-Kontra Proses Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Dari YARA serta perintah Penghentian sementara Proses Seleksi oleh DPRA hingga intrik dibeberapa kalangan pengamat serta lembaga hukum swasta di Aceh, Ketua Pansel PLT Setda Aceh, Geram Saat dikonfirmasi Media.
Sejak proses seleksi yang dibuka oleh Panitia tanggal 20 s/d 28 November lalu, sampai hari ini, Jum’at, 6-Desember-2024, pihak panitia seolah menangapi santai Gugatan dari Lembaga Hukum Swasta YARA, serta tidak peduli dengan perintah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menghentikan proses seleksi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Diwarsyah selaku Ketua Pansel mengatakan bahwa mereka hanya memperjelas syarat tersebut agar adanya Norma yang jelas terkait penjabaran pengalaman,pengetahuan, serta kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
“Berkenaan dengan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Ketua BPMA, yakni Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) Tahun. Hal ini untuk memberikan kepastian terhadap norma “memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi,
Dalam hal Seseorang yang telah bekerja selama paling kurang 5 (lima) tahun dipastikan telah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidangnya sehingga akan memudahkan yang bersangkutan memimpin BPMA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.” jelas plt Sekda Aceh
Dia juga menambahkan, jika tidak ada pembatasan maka untuk menjadi Kepala BPMA di takutkan tidak memiliki spekulasi, atas dasar hal tersebut pihak Pansel merubah syarat dengan penegasan.
“Jika tidak adanya pembatasan, maka memungkinkan seseorang yang baru memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan manajerial terbatas untuk mencalonkan diri. Dalam seleksi calon Kepala BPMA ini, Pansel hanya memperkuat dan memperjelas persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 huruf d PP 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh, tanpa mengurangi persyaratannya”. Terangnya
Saat media mencoba memastikan dan meminta tanggapan lanjutan terkait, norma-norma yang terkandung dalam Hirarki perubahan aturan serta tuntutan perubahan aturan oleh Yara dan perintah menghentikan proses Seleksi oleh DPRA, kepala sekretariat Wali Nangroe yang pernah dilantik oleh Mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah tersebut merasa tidak perlu menangapi.
“Apa yg hrs saya tanggapi lagi ,. Kan saya sdh sampaikan lewat WA kemarin.” jelasnya lagi
“Untuk hal-hal lain Tolong tanya ke Asisten 2 Pak zul yang juga wakil ketua, Krn apapun yg menjadi keputusan adalah kesepakatan bersama”balasnya Singkat