Menelusuri Benang Merah, #Gagalnya Literasi Digital Desa Di Aceh Timur
Undang – Undang no 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permen Kominfo no5 Tahun 2015, dan Permendes no16 Tahun 2018

ACEH NETWORK | ACEH TIMUR – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik tersebut, biasanya instansi pemerintah membuat website pemerintahan yang dikelolanya, termasuk instansi setingkat desa.
Dalam system keterbukaan informasi publik untuk menunjang kemajuan desa pemerintah pun sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait yakni,
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagian Ketiga *Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan*,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Menyatakan Sistem Informasi Desa dengan domain (nama)desa.id, setara dengan go.id (pemerintahan), mil.id (militer) dan .id (web nasional) milih pemerintahan Republik Indonesia, dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Lampiran I, Bab II Kebijakan Pengaturan Dan Desa Point B Nomor 2 (halaman 34) menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi antara lain website desa.
Oleh karenanya, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia,
Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Atas beberapa dasar tersebut Media ACEHNETWORK.COM mencoba mengali sejauh mana desa-desa di Aceh Timur sudah melaksanakan peraturan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Aceh Timur Nauli, S.STP, M.AP, saat di temui di ruang dinasnya, Rabu-04-Desember-2024, Mengatakan untuk Web Desa berjalan ditempat atau stuck.
“Kendala tersebut ada di Desa, banyak Desa yang tidak memfungsikan system keterbukaan informasi atau memanfaatkan Web Desa agar segala bentuk informasi pemerintahan Desa dapat dengan mudah di akses publik. jelas Nauli
Kendalanya beragam, mulai dari tidak tersedianya Operator sampai tidak fahamnya pemerintah tingkat Desa bagaimana manfaat dari Web itu sendiri” sambungnya
Jika merunut pada tugas dan fungsi Diskominfo yang meliputi Merumuskan kebijakan, Melaksanakan kebijakan, Melakukan evaluasi dan pelaporan, Melaksanakan administrasi, serta Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati, sebagai fungsi koordinasi pemerintah sampai ke tingkat Desa, Kominfo sudah melakukan himbauan.
“Kami sebagai Fungsi Koordinasi sudah menghimbau agar Desa-desa se-Kabupaten untuk memanfaatkan Web tersebut, agar setiap kegiatan Desa dapat di pantau langsung oleh publik, sehingga perkembangannya cepat terakses sampai ke pemerintah kabupaten serta pusat, tegasnya
Padahal jika desa tau manfaat yang akan mereka dapatkan jika system informasi mereka tersebar luas bisa membuat desa itu di lirik oleh publik untuk di kembangkan, mungkin para Keuchik akan slalu mengalokasikan anggaran untuk sytem tersebut”, jelasnya lagi.
Untuk Kabupaten Aceh Timur sendiri Domain dan Web desa sudah di alokasikan anggaran serta pembuatan system aplikasi untuk untuk seluruh desa Aceh Timur melalui Anggaran Dana Desa, namun sampai saat ini hanya beberapa desa yang mengoptimalkan aplikasi tersebut, namun selama ini desa kurang berkordinasi serta konsultasi dengan Dinas terkait.
“Seharusnya mereka membuka ruang untuk mencari solusi lebih baik agar desa cepat maju, salah satu solusinya dengan literasi digital, kita selalu siap jika pihak desa mau berkonsultasi dan berkordinasi, secara teknis kita sebagai bagian pemerintah selalu siap bahkan jika harus melatih langsung turun ke lapangan, apalagi ada alokasi anggaran yang memudahkan hal tersebut dari desa dengan keterbatasan Pemda saat ini kita juga butuh dukungan agar cepat maksimal apalagi anggaran mereka tersedia”. tutupnya *BERSAMBUNG*