Polemik Seleksi Kepala BPMA Berlanjut, PJ Gubernur Siap diPTUN YARA
Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Pj Gubernur Aceh yang mengantikan Bustami Hamzah tersebut mengaku sudah siap bersidang

ACEH NETWORK | Banda Aceh – Pemerintah Aceh siap di PTUN oleh YARA terkait Polemik seleksi calon kepala BPMA yang terus bergulir dan menjadi isu hangat dan kontroversi di Aceh,
Setelah menjadi bahan polemik kontra dari beberapa stakholder mulai dari penolakan oleh DPRA, dan DPR-RI hingga lembaga bantuan hukum di aceh, kini tahapan seleksi sudah selesai dan memunculkan tiga nama dari total 41 calon yang mendaftar sebagai kepala Badan Pengelola Migas Aceh itu.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terhadap Pj. Gubernur Aceh, Safrizal. Gugatan ini diajukan terkait dengan tidak dihentikannya proses seleksi calon kepala BPMA.
“hari ini kami mendaftarkan gugatan sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat somasi sebelumnya yang meminta agar Pj Gubernur menghentikan proses seleksi Calon Kepala BPMA, namun sampai dengan tanggal 30/12 kami menunggu belum ada jawaban, sehingga kami anggap somasi tersebut tidak diindahkan”, kata Safar.
Seperti diketahui sebelumnya YARA telah menyurati Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA agar memperbaiki persyaratan seleksi dan menyesuaikan dengan PP no 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, karena menurut YARA ada persyaratan yang tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tersebut, namun permintaan YARA kepada Pansel tersebut tidak ditanggapi dan Pansel terus melakukan proses rekruitmennya.
“kami telah menyampaikan ke Pansel Calon Kepala BPMA agar proses seleksi dihentikan dahulu untuk memperbaiki persayaratan yang dibuat oleh Panitia, karena menurut kami persyaratannya tidak sesuai dengan aturan, namun Panitia tetap melanjutkan prosesnya”, terang Safar.
seperti diketahui Pansel kini telah menyerahkan tiga nama kepada Gubernur untuk diajukan ke Menteri ESDM, sesuai dengan PP 23/2015, selanjutnya Menteri akan memilih Kepala BPMA dari tiga nama yang diajukan oleh Gubernur. Sebelum diserahkan ke Meneteri,
YARA telah meminta kepada Gubernur agar proses lanjutan tersebut dihentikan, permintaan tersebut disampaikan dalam surat somasi pada tanggal 27/12 dengan waktu sampai tanggl 30/12 untuk dilakukan tindakan penghentian, namun sampai tanggal tersebut tidak juga mendapat tanggapan maka akan diajukan gugatan tindakan administratif pemerintahan ke PTUN.
“kami telah menyampaikan surat somasi agar Gubernur menghentikan proses seleksi Calon Kepala BPMA karena banyak syarat yang cacat hukum, dan kami menunggu jawabannya sampai tanggal 30/12, sampai kemarin kami tunggu belum ada jawaban, oleh karen itu hari ini kami ajukan gugatan administratif pemerintahan ke PTUN Banda Aceh”, tutup Safar.
Gugatan tersebut telah teregister secara online melalui e-court Mahkamah Agung dengan Nomor: PTUN BNA-31122024WND, 31 Desember 2024
Pj Gubernur Aceh Safrizal yang juga pengarah Pansel BPMA saat dikomfirmasi media acehnetwork terkait gugatan tersebut membenarkan bahwa kini pansel sudah selesai melaksanakan proses seleksi.
” Pansel sudah berhenti karena sudah selesai bertugas” jelasnya
Untuk proses seleksi calon kepala Badan Pengelola Migas Aceh sebenarnya tidak memiliki syarat untuk seleksi terbuka, namun proses tersebut salah satu itikad baik pemerintah dan bentuk transparansi, menurutnya Pansel juga sudah mengkaji aturan-aturan yang berlaku sebelum mengumumkan persyaratan.
“seleksi terbuka tidak disyaratkan dalam peraturan hanya niat baik pemerintah untuk mengundang semua kader mendaftar bagi yang memenuhi syarat, Seleksi terbuka adalah bentuk trasparansi dan pansel sudah mengkaji secara hukum persyaratan sebelum diumumkan” tambah Safrizal
Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Pj Gubernur Aceh yang mengantikan Bustami Hamzah tersebut mengaku sudah siap bersidang.
“pemerintah aceh siap bersidang di PTUN.” jelasnya Red