Aceh TimurBeritaNasionalOpiniprovinsi aceh

Intrik Seleksi Kepala BPMA, Muntasir AGE “PJ Gubernur jangan obrak abrik kekhususan Aceh”

kalau mualem sebagai gubernur terpilih dan ketua KPA tidak di hargai bagaimana Pj Gubernur menjaga nilai perdamaian aceh.

ACEH NETWORK | ACEH TIMUR – Di nilai menuai kontroversi hingga berujung ke PTUN Panglima Daerah I Peureulak Muntasir Age kritik keras Panitia seleksi calon kepala Badan Pengelola Migas Aceh dan Pj Gubernur.

Seolah buah simalakama antara kepentingan dan aturan, proses yang menuai intrik dan kontroversi di berbagai kalangan terkait seleksi calon kepala satu-satunya badan pengelola hasil bumi Aceh di bidang minyak dan gas bumi yang lahir dari Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia yakni BPMA.

Tak hanya dari kalangan akademisi, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR-RI), hingga lembaga hukum seperti yayasan advokasi rakyat Aceh (YARA), serta Dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA), kini kritikan keras datang dari eks kombatan Gam wilayah Perlak.

Kritikan tersebut bukan tidak berdasar, Pasalnya semenjak awal pendaftaran 21-29 November-2024 lalu, banyak pihak yang sudah meminta Pansel untuk menghentikan proses seleksi, namun seolah hanya suara sumbang permintaan penghentian yang juga sempat di layangkan oleh Gubernur terpilih yang juga Panglima Gam Muzakir Manaf tak di gubris oleh Pansel dan Pj Gubernur Aceh Safrizal.

“Sudah banyak pihak yang meminta Panitia untuk menghentikan proses seleksi termasuk mualem sudah menyurati langsung Pj Gubernur melalui surat bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tanggal 12 Desember 2024, namun Pj gubernur mengangap suara mereka sumbang sehingga dia tetap melanjutkan proses tersebut, dan bahkan informasinya Pj gubernur sudah mengirimkan tiga nama ke ESDM untuk melanjutkan proses selanjutnya.” jelas Age

Seperti kita ketahui bersama BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun seolah Pj Gubernur tak memahami nilai-nilai kekhususan Aceh tersebut.

“BPMA itu lahir dari salah satu butir Mou yang memiliki nilai kekhususan tersendiri untuk aceh, sebagai bagian dari UU no 11 tahun 2006 yang harus di jaga dan di perhatikan, seharusnya Pj gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mengerti hal tersebut, jangan hanya berkordinasi dengan pusat atau pihak lain, kalau mualem sebagai gubernur terpilih dan ketua KPA tidak di hargai bagaimana Pj Gubernur menjaga nilai perdamaian aceh.” Cetus eks Jubir KPA itu

Tidak hanya Pansel dan Pj Gubernur Muntasir juga meminta seluruh masyarakat Aceh, eks kombatan dan juga DPRA terutama yang di usung oleh Partai Aceh untuk mendukung sikap mualem serta kompak untuk menunda proses tersebut jangan malah bermain mata tidak mengikuti perintah muzakir manaf.

“Kita harus mendukung segala sikap yang di ambil mualem, apalagi beliau Gubernur terpilih yang di pilih langsung oleh rakyat Aceh yang sudah seharusnya kita berdiri dibarisan terdepan demi kemajuan Aceh, kita percayakan mualem untuk mengatur pemerintahan termasuk bagian dari pengawas BPMA, dan saya meminta DPRA untuk kompak mendukung keputusan mualem bukan malah bermain mata seperti ketua komisi III DPRA.” pintanya, Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button