BeritaNasional

Pemerintah Pangkas 145 Aturan Distribusi Pupuk Subsidi*Akankah Petani Sejahtera..??*

ACEH NETWORK | JAKARTA – Polemik kelangkaan dan harga yang melonjak karena olah oknum mafia pupuk serta rumitnya sistem Birokrasi yang seolah tidak pernah ada solusi, membuat pemerintah mengambil sikap tegas.

Langkah tegas pemerintah tersebut sangat menguntungkan petani, bagaimana tidak industri pupuk di Indonesia diatur oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sektor ini, belum lagi petani harus merogoh kocek tambahan karena ulah Distributor dan kios yang nakal yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga mencapai Rp,150,000 s/d Rp,170,000 (wilayah Aceh Timur/Provinsi Aceh)

Penyederhanaan aturan dan pengalihan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat akses pupuk yang tepat sasaran, dengan tujuan mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 Tahun 2023 mengatur penyaluran pupuk subsidi langsung, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan tepat sasaran, dengan fokus pada prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima), serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2024 yang sedang dalam draft penyesuaian.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani kini disederhanakan, dengan alur distribusi melalui Kementrian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia dan langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk memudahkan petani mengakses pupuk subsidi.

https://atjehnetwork.com/2025/03/12/distributror-dan…-nakalkp3-tumpul/

Penyederhanaan Distribusi Pupuk Bersubsidi serta perubahan alur tersebut tidak lagi memerlukan SK dari kepala daerah, sekarang cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian, karna Kementan telah mengalokasikan pupuk yang diserahkan ke PT Pupuk Indonesia (PIHC), yang secara langsung menyalurkannya ke Gapoktan dan Gapoktan yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke petani individu, dengan syarat terdaftar di e-RDKK Petani bisa mengakses pupuk bersubsidi dengan menunjukkan KTP saja, tanpa perlu Kartu Tani.

 

Perubahan ini memberikan harapan besar bagi para petani Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan mereka dapat menerima pupuk subsidi tepat waktu, mendukung hasil pertanian yang lebih baik, dan mempercepat pemulihan sektor pertanian Indonesia.

Apakah mafia pupuk akan benar-benar bersih dan petani bisa sejahtera,,??

kita tunggu implementasi dan kerja nyata pemerintah di lapangan. Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button