BeritaNasionalOpini

Elit Aceh Dinilai Mandul Dipusat Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

ACEH NETWORK | Aceh Timur – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Padahal, revisi undang-undang ini dinilai sangat mendesak, mengingat pentingnya UUPA sebagai landasan regulasi pembangunan Aceh ke depan.

Menurut Sanusi Madli, aktivis dari Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh, revisi UUPA tidak hanya penting untuk memperkuat otonomi Aceh, tetapi juga menyangkut perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Tidak masuknya revisi UUPA dalam Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan betapa lemahnya perjuangan elit Aceh di pusat, serta rendahnya posisi tawar Aceh saat ini,” ujar Sanusi.

Sanusi menilai para elit Aceh, khususnya anggota DPR RI, DPD RI asal Aceh, tidak menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan revisi UUPA yang merupakan regulasi utama bagi Aceh.

“Kita bisa mengukur sejauh mana tingkat advokasi yang dilakukan para wakil rakyat asal Aceh. Saat ini, posisi tawar Aceh di tingkat nasional memang sangat lemah,” tambahnya.

Sanusi juga menyampaikan kekhawatiran jika para elit Aceh tidak bersatu dalam memperjuangkan poin-poin penting revisi UUPA, maka hasil revisi tersebut bisa jadi tidak menguntungkan bagi Aceh. Bahkan, beberapa poin penting bisa saja dihapus karena tidak ada yang mampu mempertahankannya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, dan Pemerintah Aceh untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal proses revisi ini di Jakarta.

“Pemerintah Aceh tidak akan mampu berbuat banyak tanpa dukungan dari para wakil di DPR dan DPD RI, karena seluruh proses pembahasan terjadi di Jakarta,” katanya.

Sanusi menegaskan bahwa situasi Aceh hari ini sudah sangat berbeda dibanding saat UUPA pertama kali diperjuangkan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh aktif berkonsolidasi untuk memperjuangkan revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh.

Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, sebanyak 176 Rancangan Undang-Undang disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2025–2029. Dari jumlah tersebut, hanya 41 RUU yang masuk dalam daftar Prioritas Tahun 2025, dan revisi UUPA tidak termasuk di dalamnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button