Aceh Timur Kawai Energi Kegagalan Roky Bereh Akankah Sukses Di Tangan GARANG.??

ACEH NETWORK | ACEH TIMUR – Jauh pangang dari api, begitulah istilah yang patut kita umpamakan untuk janji dan angan-angan kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sejak November 2017 sampai April 2025 kepada rakyat karena kegagalan pemerintah dalam mengelola Investasi bernilai Triliunan, Investasi yang setara dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2025 tersebut raib ditelan bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) kerja sama operasi (KSO) Pertamina EP Rantau Field terjadi di wilayah kerja offshore blok perlak.
Pertanyaan demi pertanyaan kini muncul dari berbagai kalangan, bagaimana pemerintah mampu mengelolala hasil bumi Aceh untuk kemaslahatan bersama tampa menindas Rakyat dengan aturan-aturan yang sulit diadopsi dan pemerintah bisa mendapatkan Income PAD untuk menunjang kebutuhan dasar Daerah dan Rakyat.??
padahal kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak, terutama sumur tua, dapat menjadi model yang sukses. Pemerintah dapat mendukung pengelolaan sumur tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perjanjian kerja sama, yang memungkinkan peningkatan produksi minyak bumi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Seperti Perjanjian kerja sama antara KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kalimantan timur, dengan 11 sumur, KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, dengan 23 sumur, serta KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jatim, dengan 110 sumur, Kerjasama antara pemerintah, BUMD, dan pihak swasta dalam pengelolaan sumur minyak ilegal menunjukkan bahwa pendekatan legalisasi dan kolaborasi dapat menjadi solusi efektif untuk mengendalikan kegiatan ilegal, meningkatkan PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Namun sayang asa masyarakat yang menginginkan pelegalan sumur minyak dengan tidak menghambat sumber perekonomian negara jadi satu-satunya harapan yang sampai saat ini belum tercapai, mau tidak mau meski ilegal dimata hukum dan Pemerintah, ribuan sumur ilegal telah menjamur tampa terbendung meski ancaman nyawa dan bui menjadi hal yang pasti jika masyarakat ingin mengambil hasil bumi milik mereka, namun disisi lain sejauh mana campur tangan investor dan tanggung jawab pemerintah selama ini yang perlu di pertanyakan.! buntut kegagalan pengelolaan tersebut siapa yang bertanggung jawab.
15-Mei-2025, Gebrakan baru pun terjadi, Iskandar Usman Al Farlaky Bupati Aceh Timur terpilih yang di lantik 19-Maret-2025 lalu dengan Garang meresmikan kembali beroperasinya PT. Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) Anak perusahaan milik BUMD PT.Aceh Timur Energi (ATEM),
Hal tersebut bukan tampa alasan mendasar, selain janji kampanye pasangan Al Farlaky-Zainal (AZAN) juga karena beberapa faktor lain, seperti bukti dukungan pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat yakni wacana Kementrian ESDM untuk melegalisasi sumur minyak ilegal Rakyat yang langsung di sambut oleh Al Farlaky, serta peluang pemanfaatan Sumber Daya Alam yang di miliki Aceh Timur demi terwujudnya Cita-cita Pemerintahan Garang.
Apakah Pemerintahan Iskandar Usman Alfarlaky dan T.Zainal Abidin akan benar-benar mampu memaksimalkan Sumber Daya Alam Aceh Timur.?? Kita tunggu Gebrakan Garang.
Lalu bagaimana Investasi Triluinan masa H. Hasballah M. Thaib (Roky) dan Syahrul bin Syamaun (Linud) yang gagal..?? siapa yang akan mengambil sikap dan tindakan..?? Bersambung Red