DaerahOpini

Darwin Eng Muak Dengan Kondisi Jalan Lintas Julok-Indra Makmu

ATJEHNETWORK.COM | ACEH TIMUR – Tidak dapat di pungkiri jalan sepanjang 16 Kilometer yang menghubungkan Kecamatan Julok dengan Kecamatan Indra Makmu rusak parah akibat dilalui mobil muatan berat yang mengangkut hasil sawit dari PTPN 1 dan mengangkut CPO milik salah satu PKS yang berada di Kecamatan Indra Makmu.

Kehancuran jalan terus berlanjut akibat setiap malamnya jalan tersebut dilintasi mobil bermuatan sawit.

Jalan yang seharusnya mudah dilintasi menjadi berdebu di musim panas dan berlumpur di musim hujan. Masyarakat pun harus terpaksa memeilih jalan tersebut untuk beraktivitas.

Darwin Eng berang geram dengan kondisi jalan lintas tersebut.

“Kita mengetahui PTPN itu warisan Belanda, tapi jajaran dan direksi orang Indonesia tapi kenapa seolah-olah mareka juga mewarisi sistem penjajahan seperti yang dilakukan Belanda, yang lebih mirisnya perusahaan swasta milik orang Aceh Timur juga ikut-ikutan menjajah daerahnya sendiri,” Tegas Darwin Eng

Darwin Eng juga menuding kelalaian serta pengayoman dari Pemerintah yang seolah-olah sudah tunduk pada sistem penjajahan yang dilakukan karena tidak menindak perusahaan nakal sesuai aturan negara

“HGU PTP sudah hampir dua kali perpanjangan tapi sampai saat ini pemerintah tidak berani mengambil sikap yang memihak kepada masyarakat, terkait plasma, terkait sengketa lahan dengan masyarakat, tanggung jawab sosial yang tidak selesai bahkan mobil yang bermuatan berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak berani di tindak,” Ujar Darwin Eng

“Wate ka karu masyarakat siram jalan, tambak jalan nyan yang na iteupu peulaku, Han meumada ngon krok tambak sebagoe pencitraan. Apakah kapasitas pemerintah terhadap perusahaan yang menjajah hanya sebatas itu?,” Imbuh Darwin.

Darwin Eng berharap kepada masyarakat serta para tokoh di lingkungan perusahaan khusunya dan Stockholder terakit umumnya untuk tidak menutup mata atas kezaliman yang tidak memihak masyarakat.

Hampir 80 tahun Indonesia merdeka dan hampir 20 tahun perdamaian RI dan GAM (MoU Helsinki), apakah rakyat sebagai pemilik negara pantas mendapatkan hadiah lumpur dan debu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button