Uncategorized

Problematik PTPN Geuchik Ki Desak Bentuk Satgas Dan Cabut Izin Perusahaan

“Jika pihak perusahaan masih saja acuh dan berani mengangkangi aturan, Bupati harus berani mengambil sikap tegas, Kalau perlu cabut izin jika memang tidak ada kontribusi untuk untuk Pemda Aceh Timur, agar perusahaan jangan menjadi beban daerah” tegas Geusyik ki

ACEHNETWORK | Aceh Timur – Sekertaris fraksi partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Muzakir yang akrab disapa Geusyik Ki meminta pemerintah Daerah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit.

Hal tersebut bukan tampa dasar, pasalnya selama ini banyak perusahaan perkebunan dalam wilayah Aceh Timur diduga menyerobot lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ditetapkan atau dalam penguasaan Perusahaan seperti sengketa yang terjadi antara pihak PTPN 1 Julok Rayeok Utara (JRU) dengan masyarakat desa Seuneubok Bayu,Kecamatan Indra Makmu bahkan kuat dugaan pelanggaran tersebut juga terjadi secara menyeluruh hampir di semua wilayah dalam Kabupaten Aceh Timur.

“Saya menduga banyak perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur yang menyerobot lahan milik masyarakat, bahkan tanah di luar areal yang sudah dibatasi sesuai HGU juga dibabat habis oleh mereka, dan yang mengejutkan pihak perusahaan sudah menanam sawit diluar areal milik mereka termasuk tanah Ulayat dan lahan garapan yang sudah di usahakan oleh warga sekitar, bukan hanya PTPN namun ini terjadi secara umum”jelasnya

“Kuat dugaan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur melanggar ketentuan dengan mengambil tanah melebihi HGU yang sudah ditetapkan Pemda maka saya meminta agar Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas terkait penyelesaian sengketa HGU,” tambah Geusyik Ki, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Anggota DPRK Aceh Timur itu selama ini Pemda menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk membangun jalan,Namun pihak perusahaan yang merusak fasilitas daerah oleh mobil muatan berat milik perusahaan.

“Selama ini Pemerintah sudah membangun dengan memakai anggaran yang tersedia mau itu dari dana otonomi khusus atau Anggaran Pendapatan daerah yakni APBK, seharusnya pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan membangun jalan di seputaran kebun serta jalan negara yang mereka manfaatkan, namun sampai saat ini pemerintah belum berani bersikap tegas ,” ujar Geusyik Ki.

Geusyik Ki jsecara tegas meminta Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky agar menertibkan serta mencabut izin HGU bagi perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku.

“Jika pihak perusahaan masih saja acuh dan berani mengangkangi aturan, Bupati harus berani mengambil sikap tegas, Kalau perlu cabut izin jika memang tidak ada kontribusi untuk untuk Pemda Aceh Timur, agar perusahaan jangan menjadi beban daerah” tegas Geusyik ki. Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button