ACEHNETWORK | Kamis, 5/9/2024 *Mengintegrasikan Syariat Islam dalam Konteks Demokrasi "Negara kita bersyariat tapi proses menghasilkan orang yg mengurus negari itu konvensional" Memperbaiki paradigma politik itu urgent agar politik kita bersih dari konvensional"* Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islamnya, masih menghadapi berbagai tantangan serius. Meskipun tertulis jelas dlm sejarah masa lalu sebagai negara adidaya masa kesultanan yg puncaknya di bawah kepemimpinan sultan iskandar muda Sangat berbeda di bandingkan Aceh saat ini dalam peradaban yg semakin maju bahkan haluan yg berubah semenjak masa kesultanan melebur dalam naungan negara presidensial atau negara yg menganut sytem pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yg saling keterkaitan dlm konteks negara demokrasi, Namun dewasa ini kita seringkali menemukan dan menghadapi sejumlah masalah terkait pemahaman fungsi yg di salah artikan oleh masyarakat luas yaitu bagaimana negara harus terus berdampingan dgn semua element termasuk pemegang kekuasaan tertinggi yaitu rakyat atau civil sosiaty yang di perbolehkan bahkan di wajibkan terjun ke ranah politik tidak terkecuali dari tatanan masyarakat mana mereka keluar, Karna sejatinya dlm sebuah negara demokrasi tidak terkecuali dan tidak harus apakah petani,buruh,masyarakat biasa akademisi bahkan tokoh agama maupun tokoh pendidik mereka di perbolehkan mengambil tempat dalam hal politik mau itu pragmatis atau menyokong dengan cara lainya, namun demi keberlangsungan negara yg berkedaulatan hal itu wajib. Ada hal yg tabu yg terjadi saat ini di indonesia sebagai negara dengan penganut muslim terbesar nomor dua di dunia yaitu dgn jumlah pemeluk agama islam sebanyak 235.200.000 jiwa dgn jumlah penduduk 283.487.931 jiwa "bahwa Agama tidak boleh di campur aduk atau harus di pisahkan dengan politik", Bahkan di salah satu provinsi indonesia yaitu aceh salah satu daerah yg memiliki otoritas kekhususan yaitu daerah yg memiliki landasan hukum sendiri UUPA bahkan dalam salah satu butir memiliki kewajiban menjalankan hukum syariat islam ada peribahasa Tgk atau ulama yg berpolitik ataub terjun dalam politik itu tidak di perbolehkan karna akan menjadi bahan atau kaki tangan kekuasaan, jika kita merunut lebih dasar lagi aceh yang saat ini termasuk sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia tidak ada pilihan lain selain memperbaiki tatanan politik dengan menghadirkan agama untuk memperbaiki perpolitikan di provinsi teristimewa yang menjadi pelopor peradaban islam terbesar di asia tengara ini, Namun ada beberapa dialektika yg berkembang saat ini bahkan sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat bahwa jika ulama dayah sudah berbondong_bondong dalam berpolitik maka aceh akan terpuruk lebih dalam padahal ikhwal tersebut muncul dari kalangan yang khawatir aceh akan maju dan berkembang seperti masa jayanya dulu di era sultan iskandar muda, Bahkan ada pengkaburan fakta yang muncul dari pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dengan penerapan syariat Islam secara kaffah maka pihak-pihak tersebut menjadikannya sebagai kambing hitam, dan sebagai bukti bahwa Islam tidak lagi relevan dengan tantangan zaman di bera demokrasi saat ini. Padahal, Islam seharusnya menjadi solusi bagi setiap masalah dan tantangan, bahkan Untuk mengatasi masalah di Aceh diperlukan pemimpin yang memahami baik birokrasi maupun syariat Islam secara menyeluruh. Permasalahan yang dihadapi Aceh saat ini merupakan dampak dari kurangnya implementasi syariat secara terstruktur dan komperhensif yang mungkin disebabkan oleh pemimpin yang tidak memahami syariat secara mendalam. Saya pernah mendengar Tu Sop mengatakan bahwa orang Aceh pada masa kesultanan berhasil menjadikan Aceh sebagai pusat peradaban Islam di Nusantara dengan penerapan syariat Islam. Kini, kita harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai syariat Islam dalam konteks demokrasi dan menjadikan demokrasi sebagai jalan menuju kebaikan dunia dan akhirat, sesuai dengan konsensus global. Oleh karena itu, kita tidak boleh berpandangan bahwa penerapan syariat dalam negara demokrasi tidak mungkin dilakukan. Sebagai contoh, Allah mengharamkan konsumsi babi, namun hukum ini dapat berubah dalam kondisi darurat jika tidak memakan babi akan mengancam nyawa, Dalam keadaan darurat, aturan hanya berlaku sejauh yang diperlukan untuk keselamatan. Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam demokrasi khususnya di aceh saat ini. Yang perlu diingat adalah kita tidak diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuan kita, namun kita berdosa jika tidak melakukan apa yang mampu kita kerjakan. Mari kita kerjakan semua yang bisa dilakukan, jangan menunggu hingga semuanya sempurna tanggung jawab memperbaiki yang sudah rusak ada di tangan kita saat ini.