BeritaPolitikprovinsi aceh

Rakor dengan Baitul Mal Aceh, Abinas Jiniep”Zakat itu Baku. jangan sampai yang tidak ada di ada-adakan”

"karena Asnaf Zakat tersebut Baku dalam pemahaman Al-Qur'an. jangan sampai kita sebagai wakil pemerintah dan rakyat salah memahami apalagi mengadakan hal-hal yang tidak ada sehingga akan berakibat fatal dan memperlambat pembangunan Aceh kedepan, di karenakan kesalahan yang kita toleransi atau membiasakan hal yang tidak baik dan benar." Tegas Abinas

ACEH NETWORK | Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Rapat Kordinasi dengan Baitul Mal Aceh terkait Realisasi Anggaran serta kegiatan yang telah di Susun dan akan di laksanakan pada tahun anggaran 2025. di ruang rapat Banmus, DPRA, Rabu-17- Semtember-2025.

Dalam rapat yang di hadiri setengah anggota Komisi tujuh (VII) tersebut berlangsung khidmat dengan Dialog yang sempat sedikit tegang, saat salah satu anggota komisi mempertanyakan terkait mekanisme penentuan hak Asnaf/Sinf dengan katagori “Fisabilillah” di antara 8 Asnaf yang berhak menerima Zakat dari Baitul Mal.

Menurut Mubaligh dan politisi terkemuka asal Aceh tersebut yang juga Kader Partai Adil Sejahtera (PAS) besutan Tgk. H. Tu Bulqaini Tanjongan, S.Sos.I, pemahaman dan pengertian Fisabilillah jangan sampai keluar dari konteks Matan dan Syarah yang “merupakan inti atau dasar dari sebuah pembahasan dalam disiplin ilmu tertentu, seperti fiqih (hukum Islam) atau nahwu (tata bahasa Arab)” yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis Ijmak para ahli dan alim Ulama serta kontekstual terkait lainya.

“Kita yang hadir di sini sedang mengurus perbendaharaan Agama terkait Zakat, pekerjaan yang memudahkan kita menuju kebaikan, jadi jangan sampai kita salah mengurus dan malah mengakibatkan mudzarat bagi kita semua, Fisabilillah menurut Tafsir dalam Konteks Ayat oleh para Mufassir mentafsirkan dengan perang. yang berarti Asnaf tersebut di berikan kepada para mujahid “seseorang yang berjuang atau berjihad dalam Islam” serta perihal terkait hal tersebut lainya.bukan membangun sarana dan prasarana mesjid atau Fisabilillah dalam pemahaman orang menuntut ilmu dalam konteks Zakat. meski ada beberapa ulama kontenporer menafsirkan makna tersebut bersifat umum” jelas Abinas

Tgk. H. Nurdin M. Judon, yang akrab disapa Abi Nas Jeunieb, juga mempertanyakan terkait Asnaf infak, yang di mana terjemahan tersebut berdasarkan Tafsir yang mana, apakah berdasarkan konsensus ahli hukum Islam, kesepakatan para ulama, atau kesepakatan para mujtahid, atau berdasarkan matan Surah At-Taubah Ayat 60 yang menerangkan delapan asnaf, pemahaman yang mana yang di terjemahkan dan sepakati dalam penentuan Infak.?”tanya Abinas

Abinas juga menambahkan “Kalau memang kita ingin memberikan dalam konteks umum apasalahnya kita ambil saja dari Infak dan Sadaqah/sedekah. jadi Zakat tetap terfokus kita berikan kepada Fakir, Miskin, Mualaf ataupun Gharim “orang yang terlilit utang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya”. Jelasnya

Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Dayah Dhiya Ulhaq Al-Aziziyah, Jiniep tersebut juga mengingatkan agar para pemangku kepentingan terkait, terutama Baitul Mal Provinsi Aceh dan Kabupaten, Kota sebagai lembaga syariat Islam yang bertugas mengelola, memelihara, dan mengembangkan dana zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya ,serta pemerintah Provinsi dan stakholder terkait untuk benar-benar menjaga dengan baik Amanah tersebut  yang lahir karena kekhususan dan keistimewaan aceh itu sendiri.

“karena Asnaf Zakat tersebut Baku dalam pemahaman Al-Qur’an. jangan sampai kita sebagai wakil pemerintah dan rakyat salah memahami apalagi mengadakan hal-hal yang tidak ada sehingga akan berakibat fatal dan memperlambat pembangunan Aceh kedepan, di karenakan kesalahan yang kita toleransi atau membiasakan hal yang tidak baik dan benar.” Tegas Abinas

Dalam kergiatan Rakor bersama Baitul Mal tersebut juga dihadiri anggota komisi VII DPRA yakni
1.Tgk, Nurdin M.Judon ( Abi Nas)
2.Romi Syahputra S.E
3 Yahdi Hasan S. I.Kom
4.Usman IA. S.P
5.Zamzami S.T.M.A.P
6.Sutarmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button