Revisi UUPA Akhirnya Temui Titik Terang *Para Tokoh Aceh Bersuara*
“Revisi UUPA merupakan hal yang sangat krusial. Kita tidak boleh lengah, karena UUPA adalah payung hukum yang menyangkut langsung hak-hak dan kewenangan Aceh. Oleh karena itu, pengawalannya di DPR RI sangat penting agar tidak ada yang tergerus,” tegas Iskandar

ACEHNETWORK | Jakarta – Setelah melalui perjuangan yang panjang dengan segudang permasalahan yang kompleks, akhirnya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.
Kekhusutan serta Problematik terkait Pemerintah Aceh yang belum sepenuhnya berjalan semenjak Perjanjian Damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki, yang di sepakati di Finlandia pada 15 Agustus 2005 bakal mendapat secercah harapan baru dengan ada revisi UUPA di DPR RI.
Langkah demi langkah perjuangan revisi UUPA terus dilakukan oleh para stakeholder di Aceh selama ini. Namun kerap tidak mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan di Jakarta.
Di gedung DPR-RI, melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil II F-Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid, M.M., pada Rapat kerja dengan Menteri Hukum dan panitia penyusun undang-undang (PPUU), Selasa 9-9-2025, Senayan, Jakarta, kembali menyuarakan agar revisi UUPA masuk usulan kumulatif terbuka Prolegnas.
“Menyangkut UUPA sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2019-2024, malahan hal tersebut sudah masuk sebagai bagian prioritas di 2023, namun mengingat pada saat mau tbahas ada sedikit kendala di pemerintahan Aceh dan DPRA, dengan mempertimbangkan beberapa kendala tersebut sehingga tidak bisa disahkan pada waktu itu” Jelas T.A Khalid
“Dan alhamdulillah permasalahan tersebut sudah selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah mengirimkan permintaan kembali untuk penyelesaian di tingkat nasional, Maka saya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Aceh dan salah satu perwakilan rakyat Aceh di sini, saya meminta agar hal tersebut kembali masuk prioritas di periode ini, Pinta Politisi Partai Gerindra tersebut
Menurut Anggota komisi IV DPR-RI T.A Khalid, banyak hal-hal yang perlu perhatian khusus pemerintah pusat terhadap Aceh, apalagi mengingat otonomi khusus yang hampir selesai serta masalah lainya.
“Ini penting di samping Dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027, banyak pasal lain yang juga harus kita perhitungkan dan diperbaiki bersama, belum lagi pasal-pasal yang sudah tereliminasi oleh Mahkamah Konstitusi, maka dari itu UUPA wajib masuk Prolegnas Tahun ini”. Kata TA Khalid.
Hal senada juga diutarakan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi, dalam rakor Bupati/walikota bersama Gubernur Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Iya menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di tingkat DPR RI.
“Revisi UUPA merupakan hal yang sangat krusial. Kita tidak boleh lengah, karena UUPA adalah payung hukum yang menyangkut langsung hak-hak dan kewenangan Aceh. Oleh karena itu, pengawalannya di DPR RI sangat penting agar tidak ada yang tergerus,” tegas Iskandar,
Dalam Prolegnas, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Usulan ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI pada 17 atau 19 September mendatang”
Setelah Dua tokoh Aceh berani bersuara tegas, kini publik menunggu akankah suara-suara lantang dari seluruh pelosok Aceh akan Bergema sampai ke pusat. Red